Salah satunya, mengenai penerimaan uang 80.000 dollar AS. Diduga uang itu untuk pencalonan Abdul Latief sebagai anggota BPK.
Hamidy mengaku awalnya ingin pulang ke rumah. Karena diundang, Hamidy memutuskan untuk memenuhi undangan Triantoro.
Hamidy memberi waktu Ali untuk mengembalikan uang itu paling lama 10 hari. Jika lebih, Hamidy akan mengenakan bunga pinjaman.
Dugaan itu didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap Sekjen KONI/Ketua Dewas PDAM, Asdarussalam alias Asdar pada Rabu kemarin.